STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT

Brebes, Jawa Tengah

MAKALAH PENGANTAR FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK

“STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT”


Disusun Oleh:

1.        Dwi Purwanti
2.        Firman Sidiq Putrawan
3.        Himatul Azizah
4.        Jihan Eva
5.        Sinta Dwi Prisilia





PROGRAM STUDI S1 FARMASI
STIKes BHAKTI MANDALA HUSADA SLAWI
Jl.Cut Nyak Dhien No. 16, Desa Kalisapu, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52416 Telp.(0283) 6197571
Fax. (0283) 6198450 Homepage website www.stikesbhamada.ac.id email stikes_bhamada@yahoo.com

2017


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karuniaNYA kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah yang kami buat ini berjudul ”Standar Pelayanan Kefarmasiaan di Rumah Sakit ”.
Tujuan membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar farmasi komunitas dan klinik yang dibimbing oleh ibu Devi Ika K.S., M. Sc., Apt. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna, khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Demikian makalah ini dibuat, kami menyadari di dalam penyusunan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan,  maka dari itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi mencapai kesempurnaan makalah ini agar lebih baik lagi dan atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih.
                                                              


                                                                                      Slawi,  Maret 2017
                                                                                                                 

                                                                                               
Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
Pelayanan kefarmasian sebagai salah satu unsur dari pelayanan utama di rumah sakit, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan di rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan terpadu, dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat dan kesehatan.
Apoteker khususnya yang bekerja di rumah sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Perkembangan   tersebut   dapat   menjadi   peluang   sekaligus merupakan tantangan bagi apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga  dapat  memberikan  pelayanan  kefarmasian  secara komprehensif  dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik.
Dalam   Undang-Undang   Nomor   44   Tahun   2009   tentang   rumah   sakit dinyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.   Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.

1.2    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari latar belakang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Apa definisi pelayanan kefarmasiaan di rumah sakit?
2.    Apa tujuan pelayanan kefarmasian di rumah sakit?               
3.    Apa fungsi pelayanan kefarmasian di rumah sakit?
4.    Bagaimana Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai?
5.    Bagaimana pelayanan farmasi klinik?

1.3    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui definisi pelayanan kefarmasiaan di rumah sakit.
2.    Untuk mengetahui tujuan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.    
3.    Untuk mengetahui fungsi pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
4.    Untuk mengetahui pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
5.    Untuk mengetahui pelayanan farmasi klinik.

1.4    Manfaat
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca tentang standar pelayanan kefarmasiaan di rumah sakit, sehingga dapat menambah pengetahuan mengenai materi tersebut.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1    Definisi Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit dinyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan peraturan menteri kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang  pekerjaan kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian yang  diamanahkan untuk diatur dengan peraturan menteri kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep pelayanan kefarmasian, perlu ditetapkan suatu standar pelayanan kefarmasian dengan peraturan menteri kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi di rumah sakit.

2.2    Tujuan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Adapun tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut:
1.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.    Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.    Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.    Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.    Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.    Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

2.3    Fungsi Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Adapun fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut:
1.         Pengelolaan perbekalan farmasi, meliputi:
a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
b.    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c.    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
d.   Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e.    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f.     Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
g.    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2.    Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan, meliputi:
a.    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
b.    Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.    Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.   Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e.    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
f.     Memberi konseling kepada pasien/keluarga.
g.    Melakukan pencampuran obat suntik.
h.    Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i.      Melakukan penanganan obat kanker.
j.      Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
k.    Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
l.      Melaporkan setiap kegiatan.

2.4    Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi:
1.    Pemilihan
Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai ini berdasarkan:
a.    Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi;
b.    Standar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang telah ditetapkan;
c.    Pola penyakit;
d.   Efektifitas dan keamanan;
e.    Pengobatan berbasis bukti;
f.     Mutu;
g.    Harga; dan
h.    Ketersediaan di pasaran.
Formularium rumah sakit disusun mengacu kepada formularium nasional. formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
Formularium rumah sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di rumah sakit. Evaluasi terhadap Formularium rumah sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit.
Penyusunan dan revisi formularium rumah sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan formularium rumah sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.
Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit:
a.    Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik;
b.    Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi;
c.    Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar;
d.   Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik;
e.    Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF;
f.     Menetapkan daftar 0bat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit;
g.    Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan
h.    Melakukan edukasi mengenai formularium rumah sakit kepada staf dan melakukan monitoring.
Kriteria pemilihan obat untuk masuk formularium rumah sakit:
a.    Mengutamakan penggunaan Obat generik;
b.    Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita;
c.    Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas;
d.   Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan;
e.    Praktis dalam penggunaan dan penyerahan;
f.     Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien;
g.    Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung; dan
h.    Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya.
2.    Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.
Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:
a.    Anggaran yang tersedia;
b.    Penetapan prioritas;
c.    Sisa persediaan;
d.   Data pemakaian periode yang lalu;
e.    Waktu tunggu pemesanan; dan
f.     Rencana pengembangan.
3.    Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran.
Untuk memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian.



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai antara lain:
a.    Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa.
b.    Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
c.    Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus mempunyai nomor izin edar.
d.   Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di rumah sakit dan mendapatkan obat saat instalasi farmasi tutup.
Pengadaan dapat dilakukan melalui:
a.    Pembelian
Untuk rumah sakit pemerintah pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah:
1)   kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat.
2)   persyaratan pemasok.
3)   penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
4)   pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.
b.    Produksi Sediaan Farmasi
Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila:
1)   Sediaan farmasi tidak ada di pasaran;
2)   Sediaan farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri;
3)   Sediaan farmasi dengan formula khusus;
4)   Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking;
5)   Sediaan farmasi untuk penelitian; dan
6)   Sediaan farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus).
Sediaan yang dibuat di rumah sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit tersebut.
c.    Sumbangan/Dropping/Hibah
Instalasi farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sumbangan/dropping/ hibah.
Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien rumah sakit.
4.    Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.
5.    Penyimpanan
Setelah barang diterima di instalasi farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Komponen yang harus diperhatikan antara lain:
a.    Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus.
b.    Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting.
c.    Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati.
d.   Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi.
e.    Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.
Instalasi farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:
a.    Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya.
b.    Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.

Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat.
Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.
Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin:
a.    Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi yang telah ditetapkan;
b.    Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain;
c.    Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti;
d.   Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan
e.    Dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.
6.    Pendistribusian
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Rumah sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan.




Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:
a.    Sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock)
1)   Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh instalasi farmasi.
2)   Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
3)   Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggungjawab ruangan.
4)   Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
5)   Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis obat yang disediakan di floor stock.
b.    Sistem resep perorangan
Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
c.    Sistem unit dosis
Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
d.   Sistem Kombinasi
Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c.
Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau resep individu yang mencapai 18%.
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:
a.    efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan
b.    metode sentralisasi atau desentralisasi.
7.    Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila:
a.    Produk tidak memenuhi persyaratan mutu;
b.    Telah kadaluwarsa;
c.    Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; danatau
d.   Dicabut izin edarnya.
Tahapan pemusnahan terdiri dari:
a.    Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan;
b.    Menyiapkan berita acara pemusnahan;
c.    Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;
d.   Menyiapkan tempat pemusnahan; dan
e.    Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.
8.    Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan oleh instalasi farmasi harus bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit.
Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah untuk:
a.    Penggunaan obat sesuai dengan formularium rumah sakit;
b.    Penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi; dan
c.    Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah:
a.    Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving);
b.    Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock);
c.    Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.
9.    Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari:


a.    Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan instalasi farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan dilakukan untuk:
1)   Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM;
2)   Dasar akreditasi rumah sakit;
3)   Dasar audit rumah sakit; dan
4)   Dokumentasi farmasi.
Pelaporan dilakukan sebagai:
1)   Komunikasi antara level manajemen;
2)   Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan
3)   Laporan tahunan.
b.     Administrasi Keuangan
Apabila instalasi farmasi harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
c.    Administrasi Penghapusan
Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku (Depkes RI. 2016).

2.5    Pelayanan Farmasi Klinik
Pelayanan farmasi klinik, meliputi:
1.    Pengkajian dan pelayanan resep
Pelayanan resep dimulai dari penerimaan,  pemeriksaan   ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat,   pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).
Kegiatan   ini   untuk   menganalisa   adanya   masalah   terkait   obat,   bila ditemukan masalah  terkait  obat harus  dikonsultasikan  kepada  dokter penulis resep.   Apoteker   harus   melakukan   pengkajian   resep   sesuai   persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien, nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter, tanggal resep, dan ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas, dan aturan dan cara penggunaan.  Persyaratan  klinis   meliputi ketepatan  indikasi,   dosis, dan  waktu penggunaan  obat,  duplikasi  pengobatan, alergi dan Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD), kontraindikasi, dan interaksi obat.
2.    Penelusuran riwayat penggunaan obat
Penelusuran   riwayat   penggunaan   obat   merupakan   proses   untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya, dan melakukan   penilaian   terhadap   pengaturan  penggunaan  obat  pasien.   Informasi yang   harus   didapatkan   yaitu   nama   obat,   dosis,   bentuk   sediaan,   frekuensi penggunaan,   indikasi   dan   lama   penggunaan   obat;   reaksi   obat   yang   tidak dikehendaki   termasuk   riwayat   alergi;   dan   kepatuhan   terhadap   regimen penggunaan obat.
3.    Rekonsiliasi obat
Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya  kesalahan   obat   (medication   error)   seperti   obat   tidak   diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Kesalahan obat (medication error) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari rumah sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya. Tahapan proses rekonsiliasi obat yaitu pengumpulan data obat yang sedang dan akan digunakan pasien; membandingkan data obat yang pernah, sedang, dan akan digunakan; dan melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi.
4.    Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Pelayanan   Informasi   Obat   (PIO) merupakan kegiatan penyediaan   dan pemberian informasi,   rekomendasi obat yang independen,  akurat,   tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit. Kegiatan PIO meliputi menjawab pertanyaan, menerbitkan media informasi (bulletin,   leaflet,   poster,   dan  newsletter),   menyediakan informasi bagi TFT sehubugan dengan penyusunan formularium rumah sakit, bekerja sama dengan tim penyuluhan   kesehatan   rumah sakit melakukan penyuluhan, melakukan pendidikan   berkelanjutan,   dan   melakukan   penelitian.   Faktor-fator   yang   perlu diperhatikan dalam PIO adalah sumber daya manusia, tempat, dan perlengkapan.
5.    Konseling
Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi  obat dari apoteker (konselor) kepada   pasien   dan/atau   keluarganya. Konseling   untuk   pasien   rawat   jalan   maupun   rawat   inap   di   semua   fasilitas kesehatan dapat   dilakukan   atas  inisitatif  apoteker,  rujukan   dokter, keinginan pasien   atau   keluarganya.   Pemberian   konseling   yang   efektif   memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap apoteker. Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety). Kegiatan dalam konseling obat meliputi:
a.    Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.
b.    Mengidentifikasi   tingkat   pemahaman   pasien   tentang   penggunaan obat melalui Three Prime Question.
c.    Menggali   informasi   lebih   lanjut   dengan   memberi   kesempatan   kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat.
d.   Memberikan   penjelasan   kepada   pasien   untuk   menyelesaikan   masalah pengunaan obat.
e.    Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien.
f.     Dokumentasi.
Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling obat:
a.    Kriteria Pasien
-       Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui);
-       Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain);
-       Pasien   yang   menggunakan   obat-obatan   dengan   instruksi   khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off);
-        Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin);
-       Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi); dan
-       Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.
b.    Sarana dan Peralatan
-       ruangan atau tempat konseling; dan
-       alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling).
6.    Visite
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi   klinis   pasien   secara   langsung,   dan   mengkaji   masalah   terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
Visite  juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar rumah sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program rumah sakit yang biasa disebut dengan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum melakukan kegiatan  visite apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain.
7.    Pemantauan Terapi Obat (PTO)
Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat  yang aman, efektif dan rasional  bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki   (ROTD).   Kegiatan   dalam PTO meliputi:
a.    Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD).
b.    Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat.
c.    Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi Obat.
Tahapan PTO yaitu:
a.    Pengumpulan data pasien.
b.    Identifikasi masalah terkait obat.
c.    Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat.
d.   Pemantauan.
e.    Tindak lanjut.
8.    Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.
9.    Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan  kuantitatif. Tujuan EPO yaitu mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat, membandingkan   pola   penggunaan  obat   pada   periode   waktu   tertentu, memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat, dan menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
10.    Dispensing Sediaan Steril
Dispensing sediaan steril harus dilakukan di instalasi farmasi rumah sakit dengan   teknik   aseptik   untuk   menjamin   sterilitas   dan   stabilitas   produk   dan melindungi   petugas  dari   paparan   zat   berbahaya   serta   menghindari   terjadinya kesalahan pemberian obat. Dispensing sediaan steril bertujuan menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan; menjamin sterilitas dan   stabilitas   produk, melindungi   petugas   dari   paparan   zat   berbahaya,  dan menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Kegiatan dispensing sediaan steril   meliputi   pencampuran   obat   suntuk,   penyiapan   nutrisi   parenteral,   dan penanganan sediaan sitostatik.
11.    Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari apoteker kepada dokter. PKOD bertujuan   untuk   mengetahui   kadar   obat   dalam   darah   dan   memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat. Kegiatan PKOD meliputi:
                       a.     Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
                       b.     Mendiskusikan kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
                       c.     Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi (Depkes RI. 2016).





BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.    Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
2.    Tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit salah satunya adalah melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
3.    Fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit adalah pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.
4.    Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi: pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, dan administrasi.
5.    Pelayanan farmasi klinik, meliputi: pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat, konseling, visite, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat, evaluasi penggunaan obat, dispensing sediaan steril, dan pemantauan kadar obat dalam darah.





3.2    Saran
Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, sehingga dapat menambah pengetahuan mengenai materi tersebut. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI.  2004. Keputusan Menkes RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2009. Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2009. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2016. Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI.
Siregar, C.J.P., dan Amalia, L. 2004. Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Quick, et al. 1997. Managing Drug Supply. USA: Humani Press.

Komentar

  1. Terimakasih kak Artikel  Pelayanan Kefarmasian nya sangat membantu dan mudah dipahami


    Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait obat . Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

laporan praktikum analgetik

kunci determinasi kunyit

MAKALAH TEKNIK SAMPLING