AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AD/ART
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STIKES
BHAMADA SLAWI
STIKes
BHAMADA SLAWI
JL.
Cut Nyak Dien No.16 Kalisapu Slawi Kabupaten Tegal
KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BHAKTI MANDALA HUSADA SLAWI
Nomor : /STIKES-BMD/KEP/IV/2014
TENTANG
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STIKES BHAMADA SLAWI
KETUA STIKES BHAMADA SLAWI
Menimbang
:
a. Bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam system
pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler.
b. Bahwa
pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perlu ditingkatkan perannya sebagai
perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga civitas akademika.
c. Bahwa
pengembangan BEM perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi dibidang
pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang.
d. Bahwa
sesuai dengan point a, b, c, dipandang perlu menetapkan Badan Eksekutif
Mahasasiswa (BEM) STIKes Bhamada Slawi dengan surat keputusan Ketua STIKes
Bhamada Slawi.
Mengingat :
1. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP
No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Pendidikan Nasional
4. Keputusan
Mendiknas No. 234/V/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
5. Statuta
STIKes Bhamada Slawi tahun 2005
Memutskan
Menetapkan
Pertama : Keputusan Ketua STIKes Bhamada
Slawi tentang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Kedua :Melalui upaya yang tidak mengenal
akhir dan kiprah yang tidak mengedepankan egosentris, cita-cita akan sampai
pada tujuan yang didambakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia mahasiswa terhimpun dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk
berkarya bersama demi kepentingan Negara dan Bangsa.
Ditetapkan di Slawi,
pada tanggal, 18 Mei 2014
STIKES
BHAMADA SLAWI
Ketua
RISNANTO,
S.ST. M.Kes.
NIPY.
960 100 009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
BEM adalah organisasi mahasiswa di
civitas akademika STIKes Bhamada Slawi
BAB II
NAMA, WAKTU, LAMBANG
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “Badan Eksekutif
Mahasiswa” yang selanjutnya disingkat “BEM”.
Pasal 3
Waktu
BEM didirikan tanggal 20 Agustus 2009
sampai waktu tidak ditentukan.
Pasal 4
Lambang
Lambang
organisasi BEM diatur di Anggaran Rumah Tangga Organisasi
BAB III
DASAR ,AZAS, SIFAT,
TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 5
Dasar
BEM STIKes BHAMADA BERDRI ATAS DASAR :
1. SURAT KEPUTUSAN KETUA STIKES BHAMADA SLAWI
Nomor : /STIKES-BMD/KEP/IV/2014.
2. TRI DHARMA Perguruan Tinggi
Pasal 6
Azas
BEM berazas Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7
Sifat
BEM bersifat Demokrasi berpihak pada
kepentingan mahasiswa STIKes Bhamada dengan acuan visi
dan misi kampus.
Pasal 8
Tujuan
BEM
bertujuan :
Membina daya organisasi untuk turut
mengarahkan pendapat umum di kalangan mahasiswa STIKes Bhamada Slawi.
Menciptakan suatu iklim organisasi yang
demokratis dan kondusi.
Menumbuhkan rasa kesejahteraan kritis
secara kolektif untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mahasiswa STIKes
Bhamada.
Membentuk mahasiswa STIKes Bhamada yang
berwawasan luas, berfikir kritis, kreatif, komunikatif dan dinamis.
Pasal 9
Fungsi
BEM
berfungsi :
Wadah
pemberdayaan mahasiswa STIKes Bhamada.
Wadah
untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi mahasiswa STIkes Bhamada.
Wadah
pengembangan keilmuan.
Sarana
komunikasi dan pemersatu mahasiswa STIKes Bhamada.
Wadah pengembangan minat dan bakat
Sarana
komunikasi dengan BEM kampus lain
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa
aktif STIKes Bhamada Slawi yang telah terpilih dan di syahkan
melalui proses pelantikan
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur
organisasi BEM :
1. Presiden Mahasiswa
2.
Wakil presiden
3. Kementerian
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
BEM:
1. Dana
kemahasiswaan dari STIKes Bhamada
2.
Sumbangan dana yang tidak
mengikat/donator
3. Kas BEM
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Musyawarah
Mahasiswa (MUSMA)
2.
Musyawarah Luar Biasa (MLB)
3.
Musyawarah Kerja (MUSKER)
4. Point 1,2,3 di jelaskan lebih rinci dalam ART
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran DAsar
1. Perubahan-perubahan
pada Anggaran Dasar (AD) baik secara keseluruhan ataupun menyangkut bab dan
pasal tertentu didalamnya dilakukan melalui Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
2. Perubahan
Anggaran Dasar (AD) dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari peserta Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh keputusan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
BAB IX
PENJABARAN, ATURAN TAMBAHAN dan
PENGESAHAN AD
Pasal 16
Penjabaran
Penjabaran Anggaran Dasar (AD)
dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan-aturan yang diperlukan.
Pasal 17
Aturan Tambahan
1. Hal-hal
yang belum tertulis dalam Anggaran Dasar ini, dibuat dalam
aturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh tidak berdiri
sendiri.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
telah disahkan pada MUSMA I
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar BEM ini, akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
ART
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
KEPENGURUSAN
FUNGSI dan WEWENANG
Pasal I
Struktur
organisasi BEM yaitu :
1. Presiden Mahasiswa
2.
Wakil presiden
3.
Kementerian
Pasal
2
Hak dan kewajiban Pengurus
BEM :
1.
Hak
a.
Berhak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis ataupun
secara lisan
b.
Pengurus berhak Mengundurkan diri dengan persetujuan
rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan institusi.
c.
Berhak menggunakan fasilitas Kampus untuk menunjang
kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM
d.
Berhak menggunakan fasilitas BEM untuk menunjang kegiatan
yang diselenggarakan oleh BEM
e.
Berhak mengajukan izin untuk tidak mengikuti suatu
kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM melalui persetujuan pengurus BEM
2.
kewajiban
a.
Menjunjung tinggi dan menaati semua
ketentuan yang tertulis dalam AD - ART
BEM.
b.
Menjaga nama baik organisasi dan civitas
akademika.
c.
Ikut serta dan berperan aktif dalam
setiap kegiatan yang diselenggarakan BEM.
d.
Membina dan memupuk rasa cinta almamater
e.
Menjaga dan merawat fasilitas BEM
f.
Keterbukaan antara anggota BEM dalam lingkup BEM
Pasal 3
Periodeisasi
1. Periodeisasi
antar jabatan adalah 1 tahun
2. Apabila
terjadi kekosongan jabatan diisi oleh anggota pengurus yang berada
dalam urutan langsung dibawahnya dan atau dipilih dalam rapat pengurus BEM.
Pasal
4
Masa
Jabatan
1.
Pengurus BEM dapat dipilih lagi selama 2
periode,
2. Pengurus
BEM yang telah dipilih selama 2 periode tidak dapat dipilih kembali.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Pengurus
1.
Pengurus BEM adalah seluruh mahasiswa aktif STIKes BHAMADA
Slawi yang telah terpilih dan di sahkan melalui proses pelantikan
2. Syarat-syarat menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIKES Bhamada
slawi terdiri dari :
a. Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif STiKes BHAMADA
b. Maksimal semester 6
c. Pernah mengikuti kegiatan latihan kepemimpinan di buktikan dengan
sertifikat/surat keterangan tertulis.
d. Telah lulus seleksi yang diadakan oleh BEM
BAB
III
LAMBANG
Pasal
6
Badan
Eksekutif Mahasiswa STIKes Bhamada menggunakan lambang
Makna lambang:
Arti warna
Hijau;
kesuburan
Merah :
keberanian
Putih :
kesucian
Hitam:
kepribadian yang dinamis
Kuning:
kejayaan
Arti lambang
Segitiga :
TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Api :
semangat
Gear :
penggerak
Ular : Identitas
tenaga kesehatan
Bintang : cita
cita yang tinggi
Pita :
pengikat
Buku dan
pena : Wawasan dan pengetahuan
5 jilatan
api : berazas sesuai pancasila
Tulisan BEM
: nama organisasi
Stikes
bhamada slawi : nama almamater
BAB
IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal
7
Jenis
musyawarah-musyawarah dalam BEM :
1.
Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
a. MUSMA
adalah permusyawaratan tertinggi organisasi
b. MUSMA
dilaksanakan sekali dalam periodeisasi.
c. Kebijakan
yang berhubungan dengan Perubahan AD maupun ART ditetapkan di MUSMA.
d. Pemilihan Calon Presma dan Wapresma.
e. Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi
f. Pertanggung
jawaban dan dimisioner kepengurusan
g. Membubarkan
organisasi
h. Anggota
MUSMA adalah seluruh anggota BEM, utusan HIMA/UKM
dan Perwakilan kelas
i.
Pembentukan Komisi Pemilu Raya (KPR)
2.
Musyawarah Luar
Biasa
MLB dilaksanakan
apabila :
a.
Terjadi kefakuman organisasi.
b.
Adanya penyimpangan-penyimpangan
organisasi yang mengancam existensi organisasi.
c.
Anggota MLB adalah seluruh pengurus BEM
d.
Menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat urgent.
3.
Musyawarah Kerja (MUSKER)
a.
Untuk menindak lanjuti hasil-hasil MUSMA
b.
Dilaksanakan minimal sekali dalam
periode
c.
Merancang tata kerja organisasi selama
kepengurusan
d.
Anggota MUSKER adalah seluruh pengurus BEM
Rapat pembentukan pengurus
Dilaksanakan sebelum pelantikan
Rapat Evaluasi
Dilaksanakan rutin 3 bulan sekali untuk mengevaluasi
program yang dilaksanakan
Rapat Koordinasi
Dilaksanakan bila dianggap perlu oleh Presiden Mahasiswa
Pasal 8
Kewenangan dan
Tata Kerja
1.
Setiap keputusan yang ditetapkan dalam
rapat BEM memiliki kekuatan hokum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2.
Keputusan diambil dengan asas musyawarah
mufakat
3.
Bilamana terjadi kebekuan (deadlock)
dalam musyawarah, sedapat mungkin dilanjutkan dengan melakukan lobi-lobi.
4.
Dalam keadaan dimana ayat 2 dan 3 tidak
tercapai, keputusan dapat diambl melalui suara terbanyak (voting)
BAB V
Pasal 9
UNIT USAHA
Unit usaha BEM
dapat di bentuk dan didirikan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara
professional.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART)
hanya dapat dilakukan di dalam MUSMA
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang belum
diatur dalam ketentuan peralaihan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga yang
menyangkut kebutuhan BEM akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
1.
Setiap pengurus BEM
harus menaati Anggaran Rumah Tangga BEM yang telah di
sah kan.
2.
Apabila didapat/ditemukan pelanggaran,
akan dikenai sanksi-sanksi organisasi yang
3.
diatur ketentuan tersendiri.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Pengesahan
Anggaran Rumah
Tangga ini telah disahkan pada MUSMA I
Pasal 13
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Slawi,
pada tanggal, 18 Mei 2014
Pimpinan Sidang I
|
Pimpinan Sidang II
|
Pimpinan Sidang III
|
||
Fahmi hidayat
(…………………………..)
|
Anang Ariyanto
(………………………….)
|
Nur Rizki
(…………………………..)
|
Di sahkan oleh :
Ketua STIKES
BHAMADA SLAWI
RISNANTO,
S.ST. M.Kes.
NIPY.
960 100 009
SALINAN : Surat Keputusan ini disampaikan Kepada Yth
:
1. Ketua
Yayasan Pendidikan Tri sanja Husada Kab. Tegal
2. Pembantu
Ketua I.II,III STIKes Bhamada Slawi
3. Ka.
Prodi
4. Ka.
Bag,/ Ka. Unit LP3M
5. Pengurus
BEM STIKes Bhamada Slawi
6. Arsip
Komentar
Posting Komentar